Kamis, 07 Februari 2008

laporan

POKJA PENGADUAN KPAID PROVINSI RIAU

Maraknya kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak belakangan ini semakin memprihatinkan terhadap kelangsungan hidup anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa. Anak mempunyai harkat dan martabat yang sama yang wajib dijamin ,dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, poemerintah dan Negara.
Dapat kita lihat banyak anak-anak korban dari tindakan kekerasan,baik itu korban tindakan kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual,dicabuli bahkan diperkosa, ditelantarkan, diekploitasi secara ekonomi dan seksual, memikul beban ekonomi keluarga yang seharusnya belum saatnya dia lakukan, yang semua itu terkadang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri, keluarga terdekat, tetangga, dan lain sebagainya. Untuk itu jika tidak ada upaya yang dilakukan baik itu oleh pemerintah, masyarakat, dan orang tua maka perlindungan terhadap hak-hak anak akan semakin terabaikan.
Lahirnya undang-undang perlindungan anak No 23 Tahun 2002 merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak anak, namun kenyataannya para orang tua, masyarakat bahkan aparat penegak hukum banyak yang belum mengerti dan peduli tentang ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan perlindungan anak tersebut atau mungkin masyarakat tidak mendapatkan informasi, dan sarana kemana harus mengadu jika terjadi kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak. Sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi KPAID yaitu menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan,maka KPAID di tingkat daerah berkewajiban menyediakan sarana dan informasi guna menerima pengaduan masyarakat terhadap tindakan pelanggaran hak-hak anak. Dalam memberikan pelayanan terhadap hak-hak anak KPAID dapat bermitra dengan LSM/Ormas yang peduli anak serta instansi pemerintah yang mempunyai program yang berkaitan dengan anak.

Rabu, 06 Februari 2008